Untuk menghindari keterlambatan, Anda bisa mulai membayarnya sejak tanggal 15 bulan sebelumnya.
Jika lewat tanggal 1 tagihan belum dibayarkan, maka pengguna bakal kena denda.
Berapa nominal dendanya?
Pengguna yang telat bayar GoPayLater Cicil akan dikenakan denda sebesar Rp50.000.
Denda Rp50.000 tersebut akan dikenakan pada 7 hari pertama setelah jatuh tempo (tanggal 2 sampai 8).
Bagaimana jika belum membayar juga setelah 7 hari?
Jika sudah lewat tanggal 8 dan tagihan belum dibayar, mala akan ada penambahan denda sebesar Rp30.000.
Jadi, total dendanya adalah Rp80.000.
Untuk itu, pastikan Anda selalu bayar tagihan GoPayLater Cicil sebelum tanggal 1, ya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Mau Cicil HP Pakai GoPayLater Cicil Tapi Limit Gak Cukup? Coba Pakai Trik Ini Agar Limit Bertambah