GridFame.id - Alur penagihan pinjol menjadi salah satu hal yang kerap dipertanyakan para debitur.
Banyak debitur yang was-was setelah mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol.
Baik itu pinjol legal maupun ilegal.
Bukan tanpa alasan, para debitur khawatir nantinya akan didatangi debt collector saat penagihan.
Selain itu, tak sedikit juga pinjol yang berani akses kontak darurat saat debitur telat bayar.
Nantinya penagih lapangan alias debt collector akan menghubungi kontak darurat untuk menanyakan keberadaan debitur.
Tak jarang DC pinjol juga mendesak kontak darurat untuk meminta debitur segera membayarkan utang-utangnya.
Penagihan pada kontak darurat ini kerap membuat orang yang tak bersalah merasa terganggu.
Terlebih jika ternyata orang yang masuk dalam daftar kontak darurat tidak mengenal debitur.
Seperti pengalaman salah seorang wanita yang kesal karena tiba-tiba dijadikan kontak darurat oleh orang yang tak pernah ia kenal.
Belajar dari kasus ini, simak langkah tepat yang bisa dilakukan untuk menghentikan penagihan DC.
Dilansir dari laman resmi mediakonsumen.com, salah seorang wanita menceritakan pengalamannya jadi korban kontak darurat.
Ia mengaku diteror debt collector pinjol dan ikut ditagih karena nomornya dijadikan kontak darurat oleh orang yang tak ia kenal.
Hal itu tentu membuatnya bingung dan merasa ketenangannya terusik.
Privasinya juga terganggu akibat cara penagihan yang dilakukan debt collector pinjol tersebut.
"Saya tidak kenal dengan peminjam yang bernama “Adi*** Ayu Le***” yang mengaku sebagai teman saya, yang menjadikan saya sebagai kontak darurat," ungkapnya.
"Saya sebagai yang tidak kenal dengan peminjam jelas marah karena selalu diganggu oleh Rupiah Cepat, yang memaksa saya disuruh sampaikan ke peminjam untuk cepat bayar hutangnya," jelasnya.
Ia juga sudah berkali-kali melakukan pemblokiran nomor-nomor pinjol yang terus menghubunginya itu.
"Saya sedang kerja setiap hari diganggu terus oleh rupiah cepat baik itu telepon ataupun pesan WhatsApp, bukti chat pesan WhatsApp sudah terhapus karena keburu saya blokir sebelum di-screenshot saking kesalnya," tegasnya.
"Saran saya kepada Rupiah Cepat jika memang ingin memberi pinjaman sebaiknya konfirmasi dulu apakah kontak darurat benar mengenal si peminjam, jangan sampai jika gagal bayar baru hubungi kontak darurat," tutupnya.
Kasus yang dialami wanita tersebut memang sering terjadi di mana kontak darurat tidak mengenal debitur yang galbay.
Jika Anda mengalami hal yang sama, ada langkah yang tepat untuk mengatasinya.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, pihak penyelenggara pinjaman online harus bertanya atau mengonfirmasi kesediaan pihak emergency contact.
Jika pihak penyelenggara pinjaman online tidak mengonfirmasi dan ketika nasabahnya lalai dalam memenuhi kewajibannya, pihak penyelenggara pinjaman online akan menghubungi pihak emergency contact.
Apabila terganggu dan merasa dirugikan, pihak emergency contact dapat menggugat pihak penyelenggara penyelenggara pinjaman online secara perdata.
Apalagi jika ternyata emergency contact tidak mengenal nasabah atau debitur yang galbay.
Selain itu, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban dalam POJK 77/2016. Sanksi tersebut dapat berupa:
1. Peringatan tertulis
2. Denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. Pembatasan kegiatan usaha
4. Pencabutan izin. Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sedangkan denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.