GridFame.id - SPaylater atau Shopee Paylater menjadi salah satu fitur di Shopee yang paling banyak digunakan.
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk berbelanja bayar nanti.
Pengguna juga bisa memilih metode cicilan jika mau.
Tenornya pun beragam, mulai dari 3, 6, hingga 12 bulan.
Fitur SPaylater ini tentunya sangat memudahkan pengguna Shopee yang ingin membeli barang tapi belum punya cukup uang.
Namun, kemudahan ini bisa menjadi bumerang bagi beberapa orang.
Ada banyak pengguna yang mulai kesulitan bayar cicilan di pertengahan.
Sehingga, banyak dari mereka mendapatkan denda gegara bayar cicilan setelah jatuh tempo.
Yang jadi pertanyaan, apakah SLIK OJK tetap aman jika rutin tagihan SPaylater tiap bulan tapi lewat jatuh tempo?
Kalau penasaran, simak penjelasan di bawah ini.
Simak sampai tuntas, ya!
Bayar Cicilan SPaylater Tiap Bulan tapi Lewat Jatuh Tempo, Apakah SLIK OJK Aman?
Lewat video TikTok Hendra Yusuf, seorang warganet bertanya terkait pembayaran paylater lewat jatuh tempo.
"Kak mau tanya, kan aku pakai Paylater, jadi aku tuh telat bayar terus, tapi setiap bulan aku bayar walaupun telat, tetap aman aja nggak kak?" tulis seorang warganet, dikutip oleh GridFame.id.
Lantas, apakah hal tersebut tetap berpengaruh pada kolektibilitas SLIK OJK?
Lewat videonya, Hendra Yusuf memberikan penjelasan singkat.
"Ini sih agak berbahaya juga sebenarnya, tapi masih aman lah kalau setiap bulannya masih bisa dibayar, kalau mau lebih tahunya itu bisa cek SLIK OJK.
Atau paling enggak, kemungkinan tuh hanya ada di kolek 2, nanti balik ke kolek 1, balik ke 2 lagi.
Tapi, kalau bisa diperbaiki cara bayarnya jangan sampai telatnya lebih dari 2 atau 3 hari biar di SLIK OJK-nya bisa dipastikan aman," jelas Hendra Yusuf.
Sebagaimana diketahui, keterlambatan sehari pun bisa memengaruhi SLIK OJK.
Melansir dari laman Ojk.go.id, berikut tingkatan kolektibilitas di SLIK OJK berdasarkan jumlah keterlambatannya.
1. Kolektibilitas 1 (Lancar): Selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, perkembangan rekening baik, dan tidak ada tunggakan.
2. Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Pernah menunggak pembayaran pokok atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Pernah menunggak pembayaran pokok atau bunga antara 91-120 hari
4.Kolektibilitas 4 (Diragukan): Pernah menunggak pembayaran pokok atau bunga antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5 (Macet): Pernah menunggak pembayaran pokok atau bunga lebih dari 180 hari.
Untuk itu, pastikan Anda selalu bayar tagihan tepat waktu agar SLIK OJK tetap bersih.