GridFame.id - Memiliki utang tentu bukanlah hal yang bisa dibanggakan.
Terutama utang di pinjol alias pinjaman online.
Apalagi jika terlanjur gagal bayar alias galbay.
Seperti diketahui, kemudahan melakukan pinjaman online kerap membuat orang terlena.
Padahal risiko galbay pinjol sangatlah berat, bahkan kerap membuat debitur stres.
Mulai dari penagihan lewat SMS, Telepon, WhatsApp hingga sosial media.
Bukan itu saja, debitur juga harus menghadapi teror debt collector lapangan.
Bahkan ada debt collector pinjol yang berani mendatangi kantor hingga kampus debitur yang telat bayar.
Tak cukup sampai di situ, teror juga mungkin akan dialami kontak darurat debitur.
Menyikapi hal ini, AFPI melihat ada beberapa penyebab orang mudah terjerat utang di pinjol.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Sering Dijadikan Ancaman, Bolehkah DC Pinjol Bawa Polisi saat Tagih Utang ke Rumah Debitur?
Penyebab Galbay Pinjol
Dilansir dari laman resmi afpi.or.id, setidaknya ada penyebab orang mudah galbay pinjol, yaitu:
1. Kurangnya keterampilan pengelolaan keuangan
Mengajukan peminjaman dana memang tak dilarang, namun sebaiknya harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Keperluannya harus benar-benar penting, sehingga nantinya peminjaman dana pun akan ada manfaatnya.
Jika hanya karena kurang baik literasi keuangannya, seseorang menjadi harus berurusan dengan rentenir online.
Apalagi jika utangnya tak dibarengi dengan pengembangan aset, artinya seiring utangnya lunas, maka semakin minus pula nilai kekayaan bersihnya.
Semua karena kurangnya keterampilan pengelolaan keuangan, debitur jadi tidak bisa membedakan mana keinginan dan mana kebutuhan.
2. Tak bisa membedakan pinjol ilegal dan legal
Banyak sekali kasus terjadi ketika korban meminjam dana dari pinjol ilegal, buktinya, banyak aduan yang melaporkan cara-cara penagihan yang tidak beretika dimana ini adalah ciri khas pinjol ilegal.
Fintech pendanaan legal, yang sudah memiliki izin resmi OJK dan menjadi anggota AFPI, tidak akan melakukan berbagai tindakan penagihan pinjaman yang semena-mena seperti mengintimidasi, mengancam, melecehkan, sampai bullying.
Pinjol ilegal tentu saja tidak akan terkena sanksi dari AFPI, tetapi mereka akan berhadapan dengan OJK maupun pihak kepolisian.
Baca Juga: Jangan Asal Ngutang! Ini Perjanjian yang Harus Ditanda Tangani Agar Aman saat Pengajuan Pinjol
3. Malas membaca syarat dan ketentuan
Masih banyaknya korban jeratan pinjol ilegal juga terjadi akibat masyarakat kurang mau membaca dan memahami syarat dan ketentuan fintech yang bersangkutan.
Memang kadang ini hanya berupa centang kecil saja, tetapi ketika debitur memberikan izin (biasanya dengan mencentang kotak kecil), ternyata itu berarti debitur sudah dianggap setuju berbagai aturan yang diajukan oleh fintech pinjol.
Padahal bisa saja dalam syarat dan ketentuan tersebut sudah disebutkan aturan bahwa debitur mengizinkan aplikasi pinjol untuk mengakses kamera sampai daftar kontak yang biasanya merupakan salah satu indikasi pinjol ilegal.
Pastikan Anda memahami cara kerjanya, sekaligus tahu berapa limit pinjaman yang bisa diberikan, berapa tenor yang biasanya berlaku, berapa bunga yang dibebankan, sampai dengan jika ada keterlambatan, akan ada konsekuensi apa.
4. Mudah tergiur iklan
Pinjol ilegal biasanya memang menawarkan lebih banyak kemudahan, seperti memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi dan syarat sehingga banyak orang tergiur dan akhirnya terjebak.
5. Muncul pinjol ilegal baru
Seperti diketahui, OJK telah menutup ribuan perusahaan fintech pinjol ilegal.
Namun, hal ini semacam usaha yang sia-sia, lantaran banyak fintech yang pagi ditutup, sore sudah muncul lagi dengan nama yang lain.
Hal ini tentu membuat masyarakat harus lebih sadar dan teredukasi agar tak makin banyak korban galbay pinjol.