GridFame.id -
Dana pensiun sering disebut juga dengan tunjangan hari tua.
Dimana tunjangan ini diberikan ketika seorang pekerja berhenti bekerja berupa uang yang menjadi hak karyawan dan keluarganya.
Uang tunjangan ini bakal diberika kepada keluarga yang bersangkutan meskipun pekerja telah meninggal dunia.
Penyelenggaraan dan pengelolaan dana pensiun ini diatur dalam UU No. Tahun 1992.
Dana pensiun ini harus dikelola oleh lembaga yang memuliki struktur organisasi yang jelas.
Berbeda dengan Asuransi.
Asuransi adalah suatu bentuk perjanjian atau kontrak antara pihak yang diasuransikan (pemegang polis) dan perusahaan asuransi.
Dalam perjanjian ini, pemegang polis setuju untuk membayar premi kepada perusahaan asuransi dalam pertukaran.
Atas perlindungan finansial terhadap risiko tertentu yang dijamin oleh kebijakan asuransi.
Lalu apa perbedaan tujuan dari dana pensiun dan Asuransi?