Find Us On Social Media :

Pinjaman Tanpa Agunan Berujung Malapetaka! Jangan Gampang Tergiur, Ini 'Jebakan Batman' Ala Pinjol Ilegal yang Bikin Nyesel Seumur Hidup

ciri-ciri pinjol ilegal yang palsukan identias (ISTIMEWA)

GridFame.id - Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pepatah yang tepat diberikan pada korban pinjol ilegal.

Bagaimana tidak, sudah terjerat utang tak berkesudahan, debitur harus mengalami banyak risiko berat lainnya.

Mulai dari penagihan agresif dari debt collector, skor kredit buruk, susah dapat pinjaman lain dll.

Tentu saja masa depan keuangan jadi berantakan hanya karena satu aplikasi.

Apalagi bunga dan denda keterlambatan pinjol ilegal terus membengkak seolah tak ada rem.

Boro-boro bisa lunas, menutup bunga dan denda saja mungkin menjadi hal yang sulit dilakukan.

Sayangnya tingkat literasi keuangan yang rendah membuat banyak orang masih tak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.

Tergiur tawaran menarik seperti pencairan cepat, limit besar dan syarat mudah membuat banyak orang terlena.

Terlebih pinjol ilegal memang kerap mengumbar janji manis untuk menjebak para korban.

Lalu bagaimana cara menghindari jebakan pinjol ilegal?

Simak penjelasan OJK berikut ini agar tak jadi korban selanjutnya.

Baca Juga: Sepele tapi Bisa Selamatkan Debitur dari Penipuan! Ini Dia Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Pakai Identitas Mirip Pinjol Legal

Modus Jebakan Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi pasarmodal.ojk.go.id, biasanya pinjol ilegal menawarkan pinjaman yang diproses cepat tanpa agunan.

Namun ternyata hal manis itu harus dibayar dengan banyak kerugian di kemudian hari.

Misalnya mereka membebankan bunga tinggi pada nasabah.

Belum lagi adanya debt collector yang melakukan teror dengan mengancam peminjam dan membocorkan data pribadi.

Agar tidak terjerat dengan pinjol ilegal, Anda harus tahu lebih dulu ciri-cirinya.

Berikut daftarnya menurut Satgas Waspada Investasi:

1  Melakukan tawaran melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau pesan instan pribadi lain, ini dilakukan tanpa ada persetujuan konsumen.

2. Tidak punya izin resmi.

3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

4. Pemberian pinjaman yang mudah.

5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.

Baca Juga: PERADI Kabupaten Semarang Gugat Pemerintah Lantaran Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal, Begini Cara Mengenali Aplikasi Pinjaman Bodong

6. Bunga tidak terbatas.

7. Denda tidak terbatas.

8. Penagihan tanpa batas waktu.

9. Mengakses ke seluruh data di HP nasabah.

10. Melakukan ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.

11. Layanan pinjol ilegal tidak punya layanan pengaduan.

SWI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan beberapa hal berikut sebelum mengajukan pinjaman pada layanan pinjol:

1. Pinjam pada layanan pinjol yang terdaftar di OJK.

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.

3. Hanya meminjam untuk kebutuhan produktif.

4. Pahami dulu manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko sebelum memutuskan meminjam.

Baca Juga: Pantas Korban Pinjol Ilegal Makin Banyak! Ternyata Sederet Hal Sepele Ini Bikin Data Gampang Dicuri Oknum Nakal