GridFame.id -
Penggunaan teknologi dalam industri keuangan semakin berkembang pesat, terutama dalam hal pembayaran dan pengelolaan keuangan pribadi.
Salah satu inovasi yang muncul adalah aplikasi paylater, yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian sekarang dan membayar nanti.
Meskipun memiliki potensi untuk memudahkan kehidupan finansial, aplikasi paylater juga menimbulkan risiko tertentu.
Terutama jika tidak diatur dengan baik oleh otoritas yang berwenang.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dalam mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan, termasuk layanan paylater.
Nyatanya tak hanya aplikasi pinjol saja yang bodong atau ilegal.
Ada beberapa aplikasi paylater yang berlum terdaftar di OJK.
Hal ini tentu sangat bahaya jika terlanjur terjebak dalam aplikasi tersebut.
Aplikasi paylater yang belum terdaftar atau tidak diawasi oleh OJK dapat menimbulkan risiko bagi konsumen.
Seperti praktik pengumpulan data yang tidak etis, penagihan yang tidak adil.
Bahkan sampai berpotensi penggunaan data pribadi dengan cara yang merugikan.