GridFame.id -
Penggunaan paylater dan kartu kredit tengah jadi sorotan.
Terlebih belakangan ini ramai perbincangan soal BI Checking.
Dimana banyak anak muda yang terjerat oleh paylater.
Hal tersebut membuat skor BI Checkingnya menjadi jelek.
Padahal BI Checking berpengaruh saat mencari kerja.
Karena di beberapa perusahaan akan dilakukan pengecekkan skor BI Checking.
Rata-rata perusahaan yang berhubungan dengan financial melakukan pengecekkan BI Checking.
Tak hanya paylater, namun kartu kredit juga masuk ke SLIK OJK / BI Checking.
Nah, sebaiknya jangan langsung menggunakan paylater tanpa memikirkan beberapa hal.
Salah satunya minusnya menggunakan paylater atau kartu kredit.
Tak hanya bikin skor BI Checking jelek, namun ada beberapa keburukan lainnya.
Baca Juga: Pantas OJK Larang Keras! Ini 3 Risiko Fatal Pakai Jasa Gestun untuk Cairkan Limit Paylater
Melansir dari KONTAN.CO.ID, CEO and Founder Finansialku Melvin Mumpuni menyampaikan memang ada keuntungan menggunakan kartu kredit atau paylater.
Kemudahannya adalah proses pengajuannya mudah dan sistem sudah terintegrasi dengan platform, seperti e-commerce atau tiket online.
Namun, tentu ada sisi negatifnya menggunakan dua pembayaran tersebut
Melvin juga membeberkan jika nasabah banyak melakukan transaksi online, kemungkinan paylater lebih untung untuk digunakan.
Namun, dia menerangkan jika kita tidak terlalu banyak transaksi online, kartu kredit bisa lebih untung.
Lalu apa saja minusnya menggunakan paylater atau kartu kredit?
1. Utang yang Tidak Terkendali: Penggunaan Paylater dan Kartu Kredit yang tidak bijak dapat mengakibatkan akumulasi utang yang sulit untuk dibayar.
2. Bunga dan Biaya: Kedua jenis kredit ini biasanya datang dengan suku bunga yang tinggi jika Anda tidak membayar tagihan penuh setiap bulan.
3. Risiko Kecurangan: Jika informasi Anda jatuh ke tangan yang salah, ini dapat mengakibatkan transaksi yang tidak sah dan merugikan.
4. Pembelian Impulsif: Ketersediaan kredit dapat mendorong pembelian impulsif yang sebenarnya tidak diperlukan.
5. Overlimit dan Denda: Melampaui batas kredit pada kartu kredit atau batas kredit Paylater dapat mengakibatkan denda dan biaya tambahan.
Baca Juga: Bukan Cuma Pinjol, Simak Ciri-ciri Aplikasi Paylater yang Belum Terdaftar OJK