GridFame.id -
Teror debt collector paylater nyatanya tak beda jauh dengan pinjol.
Salah satu yang banyak dibacarakan adalah penagihan dari Shopee Paylater.
Shopee Paylater merupakan fitur pembayaran dari Shopee.
Dimana pengguna Shopee bisa berutang untuk membeli barang ataupun transaksi lainnya diaplikasi tersebut.
Saat ini banyak debitur yang menggunakan Shopee Paylater.
Apalagi tenor Shopee Paylater terbilang cukup panjang dari 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan.
Tetapi, hati-hati jika anda telat melakukan pembayaran.
BI Checking anda bisa jelek dan akan mempengaruhi pengajuan ke kredit lainnya.
Selain itu, penagihan dc Shopee Paylater juga sering membuat debitur ketakutan.
Seperti yang dialami oleh salah satu warganet ini.
Ia mendapatkan teror dan ancaman dari debt collector Shopee.
Baca Juga: Telat Bayar Tagihan Shopee Paylater, Apakah Berpengaruh Pengajuan ke KUR BRI?
Pengalaman tersebut dibeberkan oleh akun twitter @M*******.
Dalam chatnya terlihat, ia diancam oleh DC Shopee.
Chat pertama dc tersebut mengaku sudah memantau rumah debitur.
"morning! bajingankeparat!,Ig gw pantau in rumhlo,mau ketemu?gw di rumah ijonih,situasi udh pas lo liat Y,berita apyg bakal lo dapet."
Dalam chat setelahnya, dc tersebut mengancam akan mempidana debitur.
Apakah bisa dipidana karena tak membayar utang?
Pada akun @carakeluarpinjol menjelaskan soal hukum pidana galbay Shopee Paylater atau Shopee Pinjam.
Ia menjelaskan kalau dalam pasal 19 ayat 2, galbay pinjol atau berutang tak bisa di penjara.
Namun, anda tetap bisa diseret ke pengadilan jika menunggak.
Tetapi, untuk dilanjut menjadi pidana atau perdata bergantung dari pihak pengadilan.
Baca Juga: Duh! Ramai Jual Beli Akun Shopee Paylater, Ternyata Begini Bahayanya yang Sering Tak Disadari