GridFame.id -
1. Masyarakat tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
Karena apabila meggunakan uang tersebut sama saja dengan meminjam di aplikasi itu.
Nantinya, anda juga bertanggung jawab untuk pengembalian uangnya.
2. Korban mengumpulkan bukti ‘salah transfer’ tersebut melalui screenshot.
Kemudian laporkan ke pihak kepolisian dan minta surat tanda penerimaan laporan.
3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan ‘penahanan dana’ atas transfer oknum tersebut.
Jika anda diteror oleh pinjol ilegal jangan takut atau khawatir.
Anda silahkan mengkonfirmasi jika tak ada pengajuan sebelumnya.
Bbeberkan juga kalau anda tak menggunakan uang tersebut.
Jika perlu blokir nomor-nomor dc yang mengganggu.