GridFame.id - Apakah SLIK OJK auto bersih jika kendaraan ditarik oleh leasing setelah galbay?
Punya kendaraan pribadi sepertinya menjadi impian banyak orang.
Namun, tidak semua orang bisa membelinya secara cash.
Ada beberapa orang yang memilih ambil kredit kendaraan di leasing.
Sama halnya dengan kredit lainnya, ada bunga yang dibebankan tiap bulan.
Namun, belakangan banyak sekali kasus kendaraan ditarik oleh leasing.
Penyebabnya karena debitur tidak kuat lagi bayar cicilan bulanan.
Biasanya, dalam jangka waktu tertentu, pihak leasing akan menarik kendaraan debitur.
Mungkin Anda jadi bertanya-tanya, apakah SLIK OJK auto bersih jika kendaraan sudah ditarik?
Begini penjelasan selengkapnya.
Simak sampai tuntas!
Kendaraan Ditarik Leasing, SLIK OJK Auto Bersih?
Sebelumnya, perlu diketahui jika kredit leasing masuk ke dalam SLIK OJK.
Soalnya, leasing adalah salah satu pembuiayaan yang wajib lapor OJK.
Sehingga, SLIK OJK debitur otomatis akan menjadi buruk jika sering menunggak leasing.
Jika sudah menunggak dalam jangka waktu tertentu, maka kendaraan bisa saja ditarik oleh pihak leasing.
Lantas, apakah SLIK OJK auto bersih jika kendaraan sudah ditarik?
Sayangnya, SLIK OJK tidak serta-merta langsung bersih.
Soalnya, tunggakan yang ada pun tidak akan langsung lunas.
Melansir dari video TikTok Ego Channel, pihak leasing bakal melelang atau menjual motor terlebih dulu.
Jika kendaraan sudah terjual, maka utang bisa dianggap lunas.
"Belum tentu, pada saat unit kendaraan diambil oleh pihak leasing apakah kendaraan tersebut langsung laku terjual atau tidak? Kalau langsung laku terjual, berarti sudah bisa dikatakan lunas," dikutip GridFame.id dari TikTok Ego Channel.
Selama kendaraan belum terjual, maka utang belum bisa dikatakan lunas.
"Kalau tidak laku, berarti pinjamannya masih menggantung, status kreditnya masih macet," lanjutnya.
Dalam hal ini, status pembiayaan di SLIK OJK Anda belum lunas.
Lantas, bagaimana jika harga jual motor ternyata tak bisa menutup utang?
Dalam hal ini, Anda harus membayar sisa utangnya supaya bisa dikatakan benar-benar lunas.
Jika sudah benar-benar lunas, pihak leasing akan memberikan data pelunasan Anda ke OJK.
Setelah itu, baru status tagihan di SLIK OJK Anda lunas.
Semoga informasinya bermanfaat!