Find Us On Social Media :

Nahloh! Nekat Sebar Data Untuk Menagih Utang, Bisa Dikenai Hukuman Penjara 4 Tahun Denda Rp 4 Miliar

hukum sebar data untuk tagih utang

GridFame.id - 

Media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan modern.

Media sosial juga memungkinkan penggunanya untuk terhubung, berbagi, dan berinteraksi dengan orang-orang di seluruh dunia.

Namun, semakin mudahnya akses dan penggunaan media sosial juga membawa konsekuensi serius, terutama dalam hal penyebaran data pribadi.

Ketika seseorang nekat atau tanpa izin menyebarkan data pribadi orang lain di media sosial, konsekuensinya bisa sangat merugikan dan melanggar privasi individu tersebut.

Padahal, OJK mengatakan menagih utang tak boleh dengan sebar data.

Dc pinjol pun dilarang untuk menyebarkan data debitur.

Seperti yang marak terjadi belakangan ini.

Dimana terdapat jasa pinjaman pribadi yang melakukan penagihan dengan sebar data.

Pinpri ini penagihannya malah lebih sadis daripada pinjol

Namun, tak perlu taku jika data anda tersebar di media sosial.

Pasalnya ada, hukuman bagi individu yang nekat menyebar data di media sosial perlu dipertimbangkan dengan serius.