GridFame.id - Apakah Anda penah kolek 5 SLIK OJK?
Kolektibilitas atau kolek adalah istilah yang sering digunakan dalam dunia perbankan untuk mengukur nilai kredit seseorang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia memiliki sistem pelaporan yang disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mencatat riwayat kolektibilitas para nasabah.
Ada 5 tingkatan kolektibilitas yang ada di SLIK OJK.
Yakni mulai dari kolek 1 sampai kolek 5.
Kolektibilitas 5 adalah level yang paling rendah atau paling berisiko.
Kolektibilitas 5 mengindikasikan nasabah dengan masalah pembayaran serius atau macet kredit.
Namun, apakah nasabah dengan riwayat kolektibilitas 5 di SLIK OJK masih memiliki peluang untuk mengambil kredit di bank?
Jawabannya adalah mungkin, tetapi dengan beberapa syarat dan kendala tertentu.
Apa saja syarat yang dimaksud?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Duh Kendaraan Ditarik Leasing Gegara Galbay Berbulan-bulan, Apakah SLIK OJK Auto Bersih?