GridFame.id - Anda tentunya sudah tidak asing lagi dengan SLIK OJK.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK OJK adalah alat yang penting dalam pemantauan dan pengawasan sektor keuangan di Indonesia.
Catatan SLIK mencatat histori kredit tiap individu.
Termasuk riwayat pembayaran dan tunggakan pembiayaan.
Anda tentu saja pernah mendengar soal pemutihan SLIK OJK setelah 5 tahun.
Jadi, banyak yang menganggap catatan kredit akan hilang setelah jangka waktu tersebut.
Namun, Anda tentunya jadi bertanya-tanya, apakah catatan SLIK akan secara otomatis hilang setelah 5 tahun, bahkan jika ada tunggakan yang belum dilunasi.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan bagaimana aturan terkait catatan SLIK OJK dan apakah catatan tersebut dapat hilang setelah 5 tahun.
Kalau penasaran, simak artikel ini sampai tuntas, ya!
Langsung simak, yuk!
Baca Juga: Memang Lebih Aman, Tapi Ini 5 Risiko SLIK OJK Kosong Bagi Nasabah yang Mau Ajukan Kredit Bank