Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Pemerintah Minta OJK Kaji Ulang Soal PPN Pinjol, Akankah Bunga Pinjaman Online Semakin Kecil?

bunga pinjol turun

Baca Juga: Nahloh! Bukannya Lunas Malah Tambah Bikin Malu, Gali Lubang Tutup Lubang Bikin Teror DC Pinjol Semakin Agresif

Melansir dafri Kontan.co.id, pemerintah diminta mengkaji ulang pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pinjaman online atau pinjol.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Mei 2022.

Melalui PMK tersebut, jasa penyelenggara teknologi finansial wajib memungut PPN sebesar 11% atas layanan yang diberikan.

Namun, kini bunga tersebut sudah berubah menjadi 0,4% saja.

Jumlah PPN tersebut dirasa maqsih terlalu tinggi untuk debitur.

Akankah PPN pinjol bakal kembali dikurangi?

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menjabarkan beberapa alasannya.

Pertama, pengenaan PPN terhadap industri peer to peer landing tidak tepat karena ada ikonsistensi.

Kedua, secara nature business, P2P lending tak ubahnya seperti lembaga jasa keuangan bank. 

Ketiga, dengan pengenaan PPN ini, jelas secara tidak langsung yang akan menanggung beban adalah si pengguna jasa, yakni dalam hal ini pihak borrower.

Sehingga menurutnya soal PPN pinjol harus dikaji ulang agar tak terlalu membebankan masyarakat.

Baca Juga: Pantas Harus segera Lapor! Ternyata Ini 5 Risiko Fatal Kalau Data Pribadi Disebar oleh Pinjol Ilegal