GridFame.id -
Debt Collector tak boleh sembarangan bertindak.
Salah-salah malah bisa terkena hukuman pidana.
Penagihan debt collector seringkali membuat debitur takut terutama petugas lapangan dari leasing.
Karena penagihannya terkesan kasar dan membahayakan.
Tak jarang debt collector bahkan melakukan kekerasan ke debitur.
Padahal penagihan debt collector tak bisa sembarangan.
Baik debt collector pinjol, bank maupun leasing tak boleh sembarangan.
Salah satunya jika nekat menarik paksa motor.
Debt collector yang menarik paksa motor bisa di pidana sampai 5 tahun.
Selain motor ditarik, ada beberapa bahaya jika galbay di leasing.
Apa saja?