Find Us On Social Media :

Pernah Kolek 5 di SLIK OJK, Ternyata Tetap Bisa Ambil KPR, Asalkan Memenuhi Syarat Tambahan Ini

Syarat mengajukan KPR setelah kolek 5 (Foto: Ojk.go.id / Freepik.com)

GridFame.id - Ini syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan KPR jika pernah kolek 5.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu cara yang populer untuk membeli rumah impian.

Bagi sebagian besar orang, KPR adalah solusi finansial yang memungkinkan mereka memiliki rumah sendiri.

Namun, pengajuan KPR tidak selalu berjalan mulus, terutama jika Anda memiliki riwayat kolek 5 SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa bank tidak menerima nasabah yang pernah punya riwayat kolek 5.

Soalnya, kolek 5 dianggap cukup berisiko.

Namun, tidak sedikit bank yang mau menerima pengajuan KPR dari nasabah yang pernah kolek 5.

Dengan catatan semua tunggakannya sudah dilunasi.

Namun, tentu saja pengajuannya tidak akan semudah nasabah dengan kredit lancar.

Akan ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Apa aja?

Baca Juga: Sering Belanja Pakai Paylater Apakah Bikin Susah Ajukan KPR Meski Kredit Lancar? Begini Penjelasannya