GridFame.id -
Sudah banyak kasus debt collector mengambil kendaraan pribadi.
Namun, pengambilan tersebut dilakukan dengan cara memaksa.
Sehingga sering membuat pertikaian di lingkungan tersebut.
Bahkan, belakangan sampai terjadi bentrok yang hebat.
Bentrok tersebut terjadi karena debitur yang tak terima motornya ditarik paksa.
Sampai-sampai terdapat korban dari kasus bentrokan tersebut.
Apakah boleh debt collector leasing tarik paksa motor atau mobil kendaraan?
Beberapa mengatakan kalau debt collector atau dc leasing tak boleh menarik paksa kendaraan.
Ternyata debt collector leasing diperbolehkan untuk tarik kendaraan debitur.
Tetapi, tentunya tak boleh asal menariknya saat dijalanan.
Ada aturan khusus debt collector ketika ingin menarik kendaraan debitur.
Melansir dari Kompas.comm, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, debt collector leasing boleh menarik kendaraan debitur.
Syaratnya saat melakukan penarikan debt collector harus dilengkapi dengan:
1. Adanya sertifikat fidusia
2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan
3. Kartu sertifikat profesi
4. Kartu Identitas
Kemudian, dalam putusan tersebut juga menjelaskan bahwa penarikan dapat dilakukan tanpa paksaan, adanya kesepakatan bersama kreditur dan debitur.
Kemudian pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, proses eksekusi atau penarikan kendaraan debt collector harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, kartu Identitas.
Ancaman hukuman bagi pihak debt collector yang melakukan penarikan secara paksaan dapat dikenakan pidana.
Seperti diduga melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 362, Pasal 365, Pasal 368, Pasal 369 KUHP.