Find Us On Social Media :

Nah Loh! Selama Ini Salah Kaprah, Ternyata DC Leasing Boleh Tarik Kendaraan Debitur dengan Syarat Begini

syarat dc leasing tarik kendaraan

GridFame.id - 

Sudah banyak kasus debt collector mengambil kendaraan pribadi.

Namun, pengambilan tersebut dilakukan dengan cara memaksa.

Sehingga sering membuat pertikaian di lingkungan tersebut.

Bahkan, belakangan sampai terjadi bentrok yang hebat.

Bentrok tersebut terjadi karena debitur yang tak terima motornya ditarik paksa.

Sampai-sampai terdapat korban dari kasus bentrokan tersebut.

Apakah boleh debt collector leasing tarik paksa motor atau mobil kendaraan?

Beberapa mengatakan kalau debt collector atau dc leasing tak boleh menarik paksa kendaraan.

Ternyata debt collector leasing diperbolehkan untuk tarik kendaraan debitur.

Tetapi, tentunya tak boleh asal menariknya saat dijalanan.

Ada aturan khusus debt collector ketika ingin menarik kendaraan debitur.

Baca Juga: Nah lo! Debt Collector yang Rampas Motor Bisa di Pidana 5 Tahun Penjara! Ini Bahayanya Galbay di Leasing Selain Motor Ditarik

Melansir dari Kompas.comm, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, debt collector leasing boleh menarik kendaraan debitur.

Syaratnya saat melakukan penarikan debt collector harus dilengkapi dengan:

1. Adanya sertifikat fidusia

2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan

3. Kartu sertifikat profesi

4. Kartu Identitas

Kemudian, dalam putusan tersebut juga  menjelaskan bahwa penarikan dapat dilakukan tanpa paksaan, adanya kesepakatan bersama kreditur dan debitur.

Kemudian pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, proses eksekusi atau penarikan kendaraan debt collector harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, kartu Identitas.

Ancaman hukuman bagi pihak debt collector yang melakukan penarikan secara paksaan dapat dikenakan pidana.

Seperti diduga melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 362, Pasal 365, Pasal 368, Pasal 369 KUHP.

Baca Juga: Bukan Cuma Diuber Debt Collector Leasing di Jalanan, Ini Risiko Fatal Galbay Kredit Motor Berbulan-bulan