Find Us On Social Media :

Duh! Fintech Danafix Izin Usahanya Telah Dicabut, Simak Ketentuan Pinjol yang Bakal Ditutup Oleh OJK

danafix ditutup OJK

GridFame.id - 

OJK baru saja kembali menutup salah satu aplikasi pinjol legal.

Ya, memang tak menutup kemungkinan aplikasi pinjol ditutup oleh OJK.

Pasalnya, OJK memberikan peraturan soal aplikasi pinjol.

Dimana mereka harus memenuhi syarat dan jika tidak maka fintech tersebut bisa ditutup.

Pinjol legal sendiri telah diatur mulai dari bunga hingga penagihannya.

Namun, tak menutup pinjol ilegal juga bisa diblokir.

Bahkan, sudah lebih dari 11 ribu aplikasi pinjol ilegal diblokir OJK.

Perkembangan aplikasi pinjol ini memang cukup pesat.

Setiap tahun baik ilegal maupun legal mengalami peningkatan yang signifikan.

Lalu, apa ketentuan OJK yang membuat aplikasi pinjol bisa ditutup?

OJK pun berikan alasan mengapa menutup fintech Danafix yang ternyata tak memenuhi syarat.

Baca Juga: 34 Fintech Terancam Ditutup, Apakah Benar Utang Debitur Otomatis Lunas Jika Aplikasi Pinjol Bangkrut?

Melansir dari Kompas.com, Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan,pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Setelah pencabutan, tentu PT Danafix Online Indonesia tak boleh lagi beroperasi.

Danafix juga wajib  menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.

Lalu atas dasar apa OJK menutup aplikasi pinjol?

Seperti diketahui, di dalam POJK 10/2022 tepatnya di pasal 52 disebutkan bahwa yang tidak memenuhi modal minimum akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dengan jangka waktu paling lama dua bulan.

Jika perusahaan belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas itu, juga akan dikenakan sanksi berikutnya sampai dengan sanksi terkahir yaitu pencabutan izin usaha.

Selain itu, perusahaan pinjol bisa saja ditutup jika tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas lima persen.e

Apa itu TWP90? tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

TWP90 ini bisa juga disebut sebagai kredit macet.

Setiap perusahaan TWP90 nya tak diperbolehkan diatas 5 persen.

Jika melanggar OJK akan menjatuhkan sanksi dan kemudian berhak menutup fintech tersebut.

Baca Juga: Enggak Bakal Hidup Tenang! Ini yang Akan Terjadi Kalau Selalu Menghindar saat DC Pinjol Tagih Utang ke Rumah