Find Us On Social Media :

Tak Perlu Takut Kena Teror Pinjol, Atasi dengan Cara Begini Bikin Debt Collector Gigit Jari!

teror pinjol

Baca Juga: Duh! Fintech Danafix Izin Usahanya Telah Dicabut, Simak Ketentuan Pinjol yang Bakal Ditutup Oleh OJK

Melansir dari hukumanonline.com, Anda dapat membuat laporan pengaduan kepada AFPI dengan cara:

1. Melalui laman AFPI:

- Buka alamat web AFPI yaitu https://afpi.or.id/.

- Klik kolom pengaduan.

- Isi kotak pengaduan yang meliputi dengan beberapa data diri.

Seperti nama lengkap, alamat e-mail, nama platform (pinjol yang dimaksud), nomor telepon, waktu kejadian, tuliskan masalah yang Anda hadapi, lampirkan file yang berisi dokumen bukti pengaduan.

- Klik tombol “Kirim Pengaduan”

2. Melalui e-mail

Kirimkan email dengan ditambahkan bukti-bukti pengaduan ke pengaduan@afpi.or.id.

3. Melalui telepon

Silahkan anda menghubungi ke 150 505 (bebas pulsa) pada jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB.

Baca Juga: Yang Mau Galbay Catat! Ternyata Pinjol Ilegal Hanya Akan Meneror sampai Jangka Waktu Ini