GridFame.id - Pinjaman online alias pinjol sudah menjadi bagian dari kehidupan banyak orang.
Saat ini, ada dua jenis pinjol yang ada.
Yakni pinjol legal dan pinjol ilegal.
Pinjol legal adalah pinjol yang terdaftar dan berizin OJK.
Sementara pinjol ilegal tidak terdaftar ataupun memiliki izin dari OJK.
Namun, banyak sekali yang memiliki utang di dua pinjol tersebut.
Jika sudah terdesak utang di dua pinjol tersebut, terkadang kita bingung mana yang harus lebih dulu dilunasi.
Soalnya, keduanya punya risiko masing-masing yang harus diwaspadai.
Dalam artikel ini, kita akan membahas mana yang harus dibayar terlebih dahulu jika Anda memiliki utang di pinjol legal dan ilegal.
Juga beberapa tips tentang bagaimana mengelola utang dengan bijak.
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: Tak Perlu Takut Kena Teror Pinjol, Atasi dengan Cara Begini Bikin Debt Collector Gigit Jari!