GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol telah menjadi alternatif yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat.
Soalnya, proses pengajuan dan pencairannya sangat cepat.
Namu, kini banyak sekali kasus debitur tak kuat bayar utang pinjol.
Sehingga, beberapa debitur harus berurusan dengan DC atau debt collector.
DC adalah pihak ketiga yang bertugas untuk menagih utang debitur.
Baik secara online lewat pesan atau telepon, maupun secara langsung.
Sayangnya, belakangan banyak sekali DC pinjol bodong yang bertebaran.
Mereka membawa surat penagiha palsu untuk menipu korban.
Berikut ini adalah ciri-ciri surat penagihan pinjol palsu yang harus diwaspadai.
Apa saja?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Lakukan 5 Langkah Ini, DC Pinjol Dijamin Enggan Buat Datang ke Rumah!