GridFame.id - Gagal bayar atau galbay menjadi salah satu permasalah yang dialami banyak orang saat ini.
Galbay adalah kondisi di mana seseorang menunggak bayar selama beberapa bulan.
Bakal lebih mengerikan kalau galbay di pinjol ilegal.
Soalnya, pinjol ilegal bisa berbuat nekat karena tidak ada aturan yang harus ditaati oleh mereka.
Salah satu risiko gagal bayar di pinjol ilegal adalah sebar data.
Sebar data biasanya digunakan oleh pinjol ilegal sebagai salah satu cara agar debitur cepat membayar utang.
Baik lewat WhatsApp atau lewat cara lainnya.
Lalu, kapan pinjol ilegal bakal sebar data debitur?
Apakah data langsung disebar begitu debitur gagal bayar?
Nah, ternyata tahapan yang umumnya dilakukan pinjol ilegal untuk sebar data.
Simak sampai tuntas!
Gagal Bayar di Pinjol Ilegal, Kapan Data Disebar?
Salah satu ketakutan debitur pinjol ilegal adalah sebar data.
Soalnya, sebar data bisa membunuh mental debitur secara perlahan.
Biasanya, pinjol ilegal bakal menyebarkan data-data debitur ke kontak yang ada di WhatsApp.
Sehingga, debitur harus menanggung malu.
Tak sedikit debitur yang stres hingga bunuh diri.
Melansir dari laman Pasarmodal.ojk.go.id, pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak mengantongi izin OJK dan otoritas lain yang berwenang.
Artinya, pinjol ini tidak terikat aturan atau regulasi yang ada saat ini.
Terkait sebar data, mereka bisa melakukannya kapan saja.
Beberapa pinjol ilegal bahkan menyebarkan data debitur sebelum tanggal jatuh tempo.
Sayangnya, sebar data yang dilakukan pinjol ilegal tidak bisa dihindari.
Baca Juga: Sebaiknya Pilih Tenor Panjang atau Pendek? Ini 5 Trik Ambil Pinjaman di Pinjol Anti Galbay
Soalnya, mereka sudah punya data-data debitur sejak awal.
Lalu, apa yang bisa dilakukan jika pinjol ilegal mulai sebar data?
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengumpulkan bukti-bukti kejahatan pinjol ilegal.
Misalnya pesan ancaman sebar data atau pesan sebar data yang dilakukan pinjol ilegal ke kontak Anda.
Setelah mengumpulkan bukti, Anda bisa langsung melaporkannya ke OJK.
Caranya dengan membuat pengaduan ke email konsumen@ojk.go.id.
Semoga informasinya bermanfaat!