GridFame.id -
Asuransi kecelakaan adalah bentuk perlindungan finansial yang dirancang untuk melindungi individu atau keluarga.
Perlindungan yang diberikan dari dampak finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan atau cedera yang tidak terduga.
Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, dan dapat menyebabkan biaya medis yang tinggi, kehilangan pendapatan, atau bahkan kematian.
Oleh karena itu, asuransi kecelakaan menjadi penting untuk memberikan keamanan finansial dalam situasi-situasi tersebut.
Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial miliki negara atau BUMN yang bertuga untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan.
Badan tersebut lah yang bertanggung jawab atas asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
Namun, untuk melakukan klaim asuransi ini tentu saja ada syarat dan ketentuannya.
Ya, tidak semua korban kecelakaan bisa mendapatkan klaim dari Jasa Raharja.
Ada beberapa jenis korban yang bisa mengklaim asuransi Jasa Raharja.
Apa saja?
Berikut ini merupakan jenis korban kecelakaan yang mendapatkan Asuransi Jasa Raharja.