Find Us On Social Media :

Tidak Semua Dapat! Simak Jenis Korban Kecelakaan yang Mendapatkan Asuransi Jasa Raharja

jenis korban kecelakaan yang dapat asuransi jasa rahaja

Baca Juga: Duh! Ternyata Banyak yang Ditolak, Ini Tips Agar Klaim Asuransi Kesehatan Lancar dan Langsung Di-acc

Melansir dalam website resminya jasaraharja.co.id, ada penjelasan soal klaim asuransi kecelakaan.

Penanggungjawab Humas Jasa Raharja DIY, Aryo W. Kusuma SH, mengatakan ada korban kecelakaan yang tak bisa ditanggung Jasa Raharja.

Korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi tak bisa klaim asuransi Jasa Raharja.

Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapatkan santunan,

Aryo mengingatkan untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi.

Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.

Jenis Korban yang Dapat Asuransi Jasa Raharja

1. Korban kecelakaan yang berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja adalah yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.

2. Korban yang berada di bus dan menggunakan kapal feri, santunan yang diberikan akan ganda.

Sementara bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri.

3. Korban yang berada di luar angkutan lalu lintas yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ditabrak.

Jenis Korban yang Tidak Berhak Dapat Asuransi Jasa Raharja

1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.

2. Korban kecelakaan akibat bencana alam

3. Lomba balapan motor atau mobil

Baca Juga: Perhatikan 7 Hal Penting Ini Terlebih Dahulu dalam Membeli Produk Asuransi, Agar Nasabah Tak Merugi Saat Klaim