Baca Juga: Ini 2 Jenis Asuransi yang Sebaiknya Diambil oleh Pasutri yang Baru Menikah
Melansir dari GridOto.com, Iwan Pranoto, Head of Communication and Service Asuransi Astra menjelaskan soal TLO.
Ia mengatakan bahwa TLO, atau Total Loss Only mengacu kepada persyaratan untuk mengklaim coverage yang ditawarkan oleh jenis asuransi tersebut.
TLO itubisa di klaim jika biaya kendaraan mobilnya lebih dari 75% dari harga kendaraan.
Semisal harga mobil anda Rp 100 juta lalu biaya perbaikannya hingga Rp 75 juta, itulah yang dinamakan TLO.
Tetapi seperti yang sudah disinggung di atas, asuransi tipe TLO tidak akan bisa diklaim apabila total kerusakan yang dialami lebih kecil dari 75 persen.
"Kalau saat disurvei mobilnya hanya keserempet ya tidak bisa klaim, karena itu masih kurang dari 75 persen," tuturnya.
Manfaat Asuransi Ketika Membeli Kendaraan di Leasing (TLO)
1. Salah satu manfaat utama asuransi saat membeli kendaraan di leasing adalah memberikan perlindungan keuangan kepada pemilik aset.
2. Pemilik aset yang diasuransikan cenderung lebih memperhatikan pemeliharaan aset mereka.
3. Dalam beberapa kasus, lembaga keuangan atau perusahaan leasing diwajibkan oleh regulasi untuk mengasuransikan aset yang mereka miliki atau sewakan.
4. Jika suatu perusahaan mengalami kerusakan total pada aset kunci mereka, seperti armada kendaraan pengiriman, asuransi ini juga dapat membantu mereka pulih lebih cepat.
5. Penyewa atau pengguna aset juga mendapatkan manfaat dari asuransi tersebut.
Baca Juga: 4 Kerugian Tak Terduga yang Bakal Didapatkan Nasabah Jika Menunggak Bayar Asuransi Kesehatan