GridFame.id - Asuransi kesehatan menjadi hal yang penting untuk dimiliki.
Asuransi kesehatan memberikan proteksi finansial di masa mendatang.
Ketika Anda jatuh sakit dan membutuhkan banyak biaya, perusahaan asuransi kesehatan yang akan mengcovernya.
Dengan begitu, Anda tidak perlu memikirkan biaya lagi.
Apalagi kalau Anda tidak punya dana darurat yang cukup.
Asuransi kesehatan dianjurkan untuk diambil sedini mungkin.
Soalnya, pelungan pendaftaran diterima sangat tinggi.
Selain itu, Anda juga bisa berkesempatan mendapatkan premi yang murah.
Lantas, bisakah seseorang yang sudah terdiagnosis penyakit tertentu bisa mendaftar asuransi kesehatan?
Berikut 3 kemungkinannya.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Bisa Cover Biaya Kerusakaan 75%, Ternyata Ini Manfaat Tak Terduga Dari Asuransi Leasing
Mendaftar Asuransi Kesehatan Ketika Sakit
Beberapa orang baru mendaftar asuransi kesehatan ketika sudah merasakan gejala penyakit tertentu.
Sebenarnya, sudah terlambat jika baru mendaftarkan asuransi kesehatan ketika sudah sakit.
Namun, tidak ada salahnya mencoba.
Merangkum dari Allianz.co.id dan beberapa sumber lainnya, berikut 3 kemungkinan yang akan terjadi jika mengajukan asuransi kesehatan setelah terdiagnosis penyakit.
1. Ditolak
Kemungkinan pertama jika Anda mendaftar asuransi kesehatan ketika sudah sakit adalah ditolak.
Kebanyakan perusahaan asuransi akan menolak pengajuan dari nasabah yang sudah sakit.
Soalnya, ini akan sangat berisiko bagi perusahaan dan nasabah lainnya.
2. Diterima dengan Pengecualian (Exception)
Beberapa perusahaan asuransi bisa menerima pengajuan asuransi kesehatan seseorang yang sudah terdiagnosis sakit.
Baca Juga: Ini 2 Jenis Asuransi yang Sebaiknya Diambil oleh Pasutri yang Baru Menikah
Namun, ada beberapa pengecualian yang biasanya diberikan.
Misalnya, perusahaan asuransi akan memberikan manfaat perlindungan kesehatan kecuali terhadap penyakit yang terlah terdiagnosis.
3. Diterima dengan Syarat (Sub Standard)
Kemungkinan yang ketiga adalah pengajuan asuransi kesehatan akan diterima dengan beberapa syarat.
Biasanya adalah tambahan premi bulanan.
Premi yang dibebankan bisa 2 sampai 3 kali lipat.
Soalnya, risiko yang akan ditanggung oleh perusahaan terhadap nasabah juga akan lebih tinggi.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: 4 Kerugian Tak Terduga yang Bakal Didapatkan Nasabah Jika Menunggak Bayar Asuransi Kesehatan