Find Us On Social Media :

Para Pedagang Bernafas Lega! TikTok Shop Boleh Tetap Berjualan Asal Lakukan Hal Ini

TikTok Shop bisa tetap berjualan

Tetapi, harus melaukan satu hal ini jika TikTok Shop tetap ingin ada.

Baca Juga: TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini, Begini Nasib Pesanan yang Sudah Terlanjur Dibuat

Melansir dari Kompas.com, pemerintah sebetulnya tak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual-beli di Tanah Air.

Hanya saja pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce.

Dimana jika TikTok masih ingin mempertahankan bisnis jual-beli, maka harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

Ketentuan tersebut sudah tercantum pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kemudian pada bab VI tentang kantor perwakilan perusahaan perdagangan di bidang PMSE pasal 37 dijelaskan, PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu harus menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.

Pada Pasal 38 ayat 1 dijabarkan, KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 wajib memiliki SIUP3A Bidang PMSE. SIUP3A Bidang PMSE adalah perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing di bidang PMSE.

Adapun untuk memperoleh SIUP3A Bidang PMSE, TikTok harus mengajukan permohonan kepada Lembaga OSS dengan melengkapi persyaratan.

Mulai dari bukti penunjukan KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisasi oleh otoritas yang berkompeten, dokumen publik asing yakni surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia, hingga tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.Sementara pada pasal 39 ayat 1 dijelaskan, SIUP3A Bidang PMSE berlaku juga sebagai perizinan berusaha untuk kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).

"SIUP3A Bidang PMSE berlaku selama KP3A Bidang PMSE menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sebagai perwakilan," bunyi pasal 39 ayat 2.

Baca Juga: Waduh Jangan Asal Check Out Barang! TikTokers Ini Bagikan Modus Penipuan Baru di TikTok Shop