GridFame.id - Waspada terhadap pinjol ilegal!
Meski sudah dibasmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkali-kali, pinjol ilegal bak jamur yang kerap tumbuh kembali.
Kini OJK membongkar 288 pinjol ilegal terbaru yang beredar di masyarakat.
Salah satu kerugian memakai pinjol ilegal adalah data pribadi berpotensi disalahgunakan.
Bukan tidak mungkin data kita diperjualbelikan kepada orang lain untuk mendaftar pinjol lain lagi.
Kalau sudah begitu, kita tidak mendapat uangnya namun kena ditagih sana-sini.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mengumumkan menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjaman online di website, aplikasi dan media sosial.
Sementara sejak 2017 hingga 4 September 2023, satgas telah memblokir 5.753 entitas pinjaman online ilegal.
Jumlah itu termasuk 7.200 entitas keuangan ilegal yang ditemukan selama periode tersebut, dikutip dari keterangan resmi Satgas PAKI, Rabu (4/10/2023).
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan pada kanal komunikasi OJK jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal.
Pelaporan bisa melalui Kontak OJK 157.
Baca Juga: Adakah Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Apalagi Sudah Galbay Berbulan-bulan? Simak Jawabannya