GridFame.id -
Modus penipuan online kini beragam.
Mulai dari penipuan dalam transaksi jual beli hingga link scam ataupun phising.
Di tekhnologi yang semakin canggih ini semakin beragam cara untuk menipu.
Kebanyakan korban berasal dari kasus penipuan online.
Padahal penipuan online ini sudah sering menjadi peringatan oleh pemerintah.
Sempat viral kasus penipuan dengan memberikan link dari penipu.
Penipu akan menyamar sebagai sosok orang lain contohnya kurir paket.
Dimana dalam chat tersebut akan diberikan link yang ketika di klik bisa mencuri data-data Anda.
Ada juga modus penipuan pinjaman online dengan cara langsung transfer ke rekening korban.
Pengalaman tersebut dialami oleh salah seorang warganet ini.
Apakah tagihannya harus dibayarkan dan kemana harus melapor?
Pada akun twitter @tanyarlfess, membagikan pengalaman seorang warganet.
Ia menceritakan tiba-tiba ditransfer uang dari akun ewallet.
Padahal ia sebelumnya tak melakukan transaksi apapun.
Ia juga tak merasa pengajuan pinjaman online di aplikasi apapun.
Setelahnya, ia ditagih dan diteror terus menerus oleh dc pinjol.
Jika mendapat kejadian diatas, melansir dari Kompas.com, OJK mengatakan kemungkinan itu modus pinjol ilegal.
Apabila Anda mengalami hal tersebut, OJK berpesan agar masyarakat untuk segera memblokir dan mengabaikan kontak penagih.
Jika oknum pinjol ilegal masih menghubungi dan melakukan intimidasi, masyarakat diminta OJK untuk menghubungi pihak kepolisian terdekat.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, OJK mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi.
Untuk mengecek legalitas pinjol, bisa melalui Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Tagihannya tak perlu dibayarkan karena pinjol ilegal atau anda bisa menghubungi fintech terkait untuk mengembalikan uangnya.
Baca Juga: Tak Perlu Kabur, Begini Cara Galbay Pinjol Legal Tapi Tak Didatangi Debt Collector