Dengan informasi ini, Anda dapat membantu mereka mengerti betapa seriusnya situasi ini.
3. Periksa peraturan dan undang-undang
Minta mereka memberikan semua dokumen yang terkait dengan pinjaman tersebut.
Cobalah memahami apakah perusahaan pinjaman tersebut melanggar hukum atau tidak.
Di beberapa negara, ada peraturan yang melindungi peminjam dari praktik pinjol yang merugikan.
4. Hubungi perusahaan pinjaman
Bantu mereka menghubungi perusahaan pinjaman untuk mencoba menjelaskan situasi dan mencari solusi.
Mungkin perlu bernegosiasi untuk perpanjangan tenggat waktu atau rencana pembayaran yang lebih masuk akal.
5. Laporkan ke otoritas berwenang
Jika perusahaan pinjaman tersebut terlibat dalam praktik yang merugikan atau ilegal, Anda atau orang yang terdekat dapat melaporkan masalah ini ke otoritas berwenang, seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Indonesia, atau lembaga yang setara di negara Anda.
6. Hentikan akses ke rekening bank
Jika diperlukan, bantu mereka untuk memblokir akses perusahaan pinjaman ke rekening bank mereka agar tidak ada dana yang dicairkan secara otomatis.
7. Pertimbangkan bantuan hukum
Jika situasinya sangat kompleks atau jika perusahaan pinjaman melakukan tindakan yang ilegal atau merugikan, pertimbangkan untuk mencari bantuan hukum dari pengacara yang memiliki pengalaman dalam kasus-kasus semacam ini.
8. Beri saran untuk mengelola keuangan
Setelah situasi selesai, ajarkan mereka cara mengelola keuangan dengan lebih baik agar mereka tidak terjerat dalam masalah serupa di masa depan.
Ingatlah bahwa setiap situasi dapat berbeda, dan solusi tergantung pada seberapa serius permasalahan pinjol tersebut.
Penting untuk bertindak dengan bijak dan berhati-hati, serta mencari nasihat hukum jika diperlukan.
Lebih baik mencegah daripada mengobati, jadi edukasikan juga diri Anda dan orang terdekat Anda tentang risiko pinjaman online sebelum mengambil keputusan pinjaman.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Tak Perlu Kabur, Begini Cara Galbay Pinjol Legal Tapi Tak Didatangi Debt Collector