GridFame.id -
TikTok Shop telah resmi di tutup sejak tanggal 5 November 2023 pukul 17:00 WIB.
Sejak kemunculannya TikTok Shop banyak diminati masyarakat.
Namun, sebelum munculnya TikTok Shop sudah ada banyak e-commerce.
E-commerce yang paling banyak digunakan seperti Shopee, Tokopedia, BliBli.
Kenapa banyak yang lebih memilih belanja online?
Tentu karena lebih praktis dan cepat daripada berbelanja offline.
Belum lagi e-commerce juga bisa pembayaran dengan paylater.
Penuptupan TikTok Shop ini menjadi pro dan kontra di masyarakat.
Apakah TikTok Shop tutup secara permanen atau sementara?
Rupanya pemerintah sebetulnya memperbolehkan TikTok Shop beroperasi lagi.
Namun, jika ingin beroperasi lagi TikTok Shop harus melakukan satu hal ini.
Baca Juga: Apakah Saldo Penjualan Seller TikTok Shop Masih Bisa Ditarik? Begini Ketentuannya
Melansir dari Tribunnews.com, keputusan penutupan TikTok Shop dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok Indonesia yang dikutip dari newsroom.tiktok.com, Rabu (4/10/2023).
TikTok Shop Indonesia mengungkapkan kalau prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebenarnya, pemerintah memperbolehkan TikTok Shop beroperasi tetapi pihak TikTok harus mengurus izin e-commerce di Kementerian Perdagangan.
Karena selama ini TikTok hanya memegang izin media sosial yang berada di bawah Kementerian Informasi dan Telematika.
Bahkan hingga sehari sebelum ditutup, Kementerian Perdagangan menyampaikan belum menerima pengajuan izin e-commerce dari pihak TikTok.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Teten Masduki menyatakan, pemerintah mengizinkan TikTok untuk digunakan sebagai e-commerce asal memiliki kantor di Indonesia dan mengurus izin yang berlaku.
Menurut Teten, sejauh ini izin platform TikTok hanya sebatas media sosial bukan untuk melakukan transaksi.
Terlebih, kantor Tiktok di Indonesia itu hanya kantor perwakilan.
Teten mengatakan, selama ini platform media sosial TikTok justru digunakan untuk melakukan transaksi dan itu dinilai sebagai tindakan yang ilegal.
Baca Juga: TikTok Shop Sudah Hilang, Begini Cara Cek Pesanan yang Masih Dalam Proses