Melansir dari Tribunnews.com, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim 14 ribu tenaga penagih utang (debt collector) yang tersebar bekerja di berbagai perusahaan pinjol, telah memiliki sertifikasi.
Perusahaan-perusahaan tersebut tergabung dalam AFPI.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, bahwa belasan ribu para tenaga penagih utang yang dimaksud sudah melewati berbagai pelatihan.
Sehingga mereka diklaim mampu menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan SOP
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif AFPI Kuseriansyah mengatakan, perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri peer-to-peer lending online lokal atau pinjaman online (pinjol), kini tengah mendapatkan sorotan negatif dari masyarakat luas.
Fenomena stigma negatif masyarakat terhadap pinjol terjadi setelah beredarnya pemberitaan seorang pria yang diduga nekat mengakhiri hidup karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Dalam narasi yang dibagikan di jagat media sosial, nasabah tersebut ditagih secara tidak wajar oleh debt collector.
Padahal, AFPI mengaku pihaknya telah melakukan pelatihan kepada para penagih utang (debt collector).
Sehingga, para debt collector perusahaan pinjol yang tergabung bersama AFPI mampu menjalani tugas sesuai standar operasional prosedur.
Etika penagihan debt collector pinjol:
- Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
- Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
- Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
- Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
- Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
- Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur
Baca Juga: Sepi Job, Komedian Bedu Terlilit Pinjol Sampai Rela Jual Rumah 5 Miliar: Saya Pergi Bawa Baju Aja