“Penyesuaian ketentuan BCA dilandaskan kepada komitmen kami untuk menyediakan layanan perbankan yang andal, berkualitas, dan aman kepada nasabah," kata Hera, dikutip dari Kontan.co.id.
Hera menambahkan, perubahan ketentuan penutupan rekening secara otomatis ini akan terimplementasi untuk beberapa jenis rekening BCA, yaitu Tahapan, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, Tapres, TabunganKu, BCA Dollar, dan Giro.
Lebih lanjut, agar penutupan rekening tersebut tidak terjadi, BCA mengimbau agar nasabah melakukan transaksi dan menyimpan dana sesuai dengan minimum saldo guna menghindari penutupan rekening secara otomatis.
Hera sendiri enggan menyebut berapa banyak jumlah rekening nasabah yang sudah ditutup secara otomatis oleh BCA.
Meski begitu, BCA mencatat jumlah rekening nasabah per Juni 2023 telah mencapai 37,6 juta rekening, atau tumbuh 19,4 persen secara tahunan.
2. BTN
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) juga mengatur regulasi terkait hal serupa, dimana BTN akan menutup rekening secara otomatis jika memenuhi kondisi khusus.
Terdapat 2 langkah pengecekan yang dilakukan Bank.
1. rekening yang terdata sudah tidak melakukan transaksi selama 90 - 180 hari sejak transaksi terakhir akan tergolong sebagai rekening pasif.
2. jika rekening pasif bersaldo Rp 0, maka bank akan melakukan penutupan secara sistem.
3. Permata Bank
PT Bank Permata Tbk (PermataBank) rekening nasabah telah berstatus saldo Rp 0 selama 180 hari berturut-turut.
Sementara untuk khusus untuk rekening PermataTabungan Mitra dan PermataBebas Plus yang tidak memiliki aktivitas transaksi perbankan selama 12 bulan berturut turut, maka status rekening akan berubah menjadi rekening tidak aktif (“Dormant”), dan rekening akan dikenakan biaya dormant sebesar Rp 10.000 per bulan.
Baca Juga: Mana yang Lebih Rendah? Segini Perbedaan Bunga Paylater GoPay, Shopee, dan BCA
Direktur Utama PermataBank Meliza M. Rusli mengatakan, alasan penutupan rekening menjadi salah satu arahan dari regulator untuk meminimalkan risiko keuangan.
Misalnya mengurangi fraud hingga aktivitas ilegal berupa pencucian uang.
"Semua ada pencatatannya, karena diawasi dan dimonitor baik sisi perbankan dan regulator, kalau misalnya ada akun yang kosong dalam waktu yang lama, tentu kita berusaha menghubungi nasabahnya," kata Meliza belum lama ini, dikutip dari Kontan.co.id.
"Kalau tidak ada informasi, memang harus ada tindakan yang diharuskan dari sisi regulasi," tambahnya.