Find Us On Social Media :

Syarat Bansos Rice Cooker Dibagikan Untuk yang Daya Listriknya Segini, Bisa Dijual Lagi?

Syarat dapat bansos rice cooker

GridFame.id - Jangan lupa tahun ini ada bansos rice cooker yang akan dibagikan!

Pemerintah akan membagikan alat memasak berbasis listrik (AML) gratis kepada masyarakat mulai tahun ini.

Pembagian AML gratis ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana.

Pemerintah pun telah merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 untuk merealisasikan program ini.

Dalam aturan itu, AML diartikan dengan pemanfaat tenaga listrik untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Alat tersebut dikenal di kalangan masyarakat dengan istilah rice cooker.

Pembagian rice cooker itu berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 giga watt hour (GWh) setara dengan kapasitas pembangkitan 20 megawatt (MW).

Program ini juga berpotensi menghemat elpiji sekitar 29 juta kilogram atau setara 9,7 juta tabung 3 kilogram (kg).

Dengan demikian, akan membantu pemerintah untuk menekan impor elpiji.

Syarat mendapatkan rice cooker gratis Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:

Baca Juga: Gak Heran Banyak yang Nekat Galbay! Asosiasi Fintech Indonesia Tegaskan Pinjol Bukan Bansos, Malah Bisa Bikin Boncos

Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.

Selain itu, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker.

Nantinya, kepala desa atau lurah setempat akan mengusulkan para calon penerima rice cooker itu setelah melakukan validasi data.

Sementara itu, Pasal 9 menjelaskan terkait penyediaan paket AML atau rice cooker kepada calon penerima.

Dijelaskan bahwa paket bantuan itu terdiri dari satu set AML, buku petunjuk pengoperasian AML, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.

AML yang akan dibagikan secara gratis ini berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Jenis AML tersebut wajib memenuhi kriteri berikat:

Produk AML juga wajib memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011, dan standar kinerja energi minimum melalui pencatuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.

Perlu diketahui, bantauan AML atau rice cooker gratis ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.

Penerima juga wajib memelihara dan merawat, serta tidak boleh memperjualbelikannya kepada pihak lain.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ingin Dapat Tambahan Uang Rp 600 Ribu? Cek Cara Pencairan Bansos Non BSU Disini