GridFame.id - Asuransi jiwa menjadi salah satu jenis asuransi yang sebaiknya dimiliki.
Terutama jika Anda seorang pencari nafkah yang menanggung hidup beberapa orang.
Misalnya anak, istri, orang tua, dan lain-lain.
Asurasi jiwa memberikan perlindungan kepada tertanggung dari berbagai risiko dan musibah.
Termasuk meninggal dunia akibat kecelakaan.
Nantinya, pihak tertanggung akan diberikan sejumlah uang pertanggungan.
Jumlahnya sesuai dengan isi polis yang berlaku.
Namun, ada beberapa hal yang bikin asuransi jiwa tidak bisa cair sama sekali.
Hal ini menyebabkan pihak tertanggung tidak mendapatkan apa-apa.
Nah, berikut ini adalah beberapa penyebab asuransi jiwa tidak bisa cair sama sekali.
Apa saja?
Penyebab Asuransi Jiwa Tidak Bisa Cair
Melansir dari laman HukumOnline.com, asuransi jiwa bisa cair jika pemegang polis meninggal dunia.
Setelah pemegang polis meninggal dunia, sejumlah uang sesuai dengan polis bakal dicairkan kepada pihak yang dipertanggungkan.
Uang yang diterima tersebut berfungsi untuk pengganti nafkah setelah pemegang polis selaku pencari nafkah tiada.
Bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, melunasi kredit, atau biaya sekolah anak.
Namun, tidak semua risiko kematian bikin asuransi jiwa cair.
Merangkum dari sumber yang sama dan beberapa sumber lainnya, ada setidaknya 4 kondisi yang asuransi jiwa tidak bisa cair sama sekali.
1. Pemegang polis meninggal karena bunuh diri.
2. Pemegang polis meninggal karena dihukum mati (melakukan tindak kriminal berat).
3. Pemegang polis meninggal karena kecelakaan tapi tidak punya SIM.
4. Pemegang polis meninggal karena overdosis narkoba atau obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Catat! Ini 4 Hal yang Memengaruhi Murah Atau Mahalnya Premi Asuransi Kesehatan
Masih melansir dari sumber yang sama, ada pasal yang mengatur tentang hal tersebut.
Yakni Pasal 307 KUHD yang menyatakan:
"Bila orang yang mempertanggungkan jiwanya bunuh diri atau dihukum mati, gugurlah pertanggungannya."
Penting bagi nasabah mengetahui secara detail isi polis yang diterima.
Ini agar nasabah bisa tahu batasan-batasan apa saja yang diatur.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Hati-hati! 8 Hal Ini Bikin Asuransi Tak Bisa Diklaim, Jangan Sampai Keliru