GridFame.id - Jangan pernah tergiur iming-iming joki pinjol!
Bagi yang memiliki tagihan pinjol, jasa joki pinjol nampak sangat menggiurkan.
Pasalnya, joki pinjol pasti berkata akan membantu melunasi tagihan nasabah yang macet.
Sayangnya, itu semua hanya janji palsu.
Tak sedikit orang yang memakai joki pinjol justru terlibat dalam utang yang makin dalam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak menggunakan jasa joki pinjol.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan bahwa menggunakan joki pinjol adalah cara yang tidak benar.
"Hampir dipastikan ini cara yang tidak benar. Pasti nanti akhirnya malah terjadi gali lubang tutup lubang dan lubangnya semakin besar," kata dia saat ditemui di acara Forum Penguatan Audit Internal, Kamis (12/10/2023).
Edi juga mengimbau masyarakat yang mengalami kendala tagihan dengan platform pinjol untuk menghubungi platform-nya langsung secara pribadi.
Nasabah perlu menginformasikan kepada platform pinjol jika memiliki keterbatasan dan tidak mampu membayar cicilan pinjaman.
Sebagai informasi, joki pinjol orang atau kelompok yang menawarkan jasa mengajukan pinjaman uang di platform pinjol.
Jasa ini biasanya digunakan orang yang memiliki rekam jejak kredit bermasalah, misalnya di-blacklist perusahaan pinjol karena gagal bayar, sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman lagi.
Oknum joki pinjol biasanya menawarkan jasanya di media sosial seperti X dan Instagram, hingga menghubungi secara langsung lewat pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp.
Pesan ini biasanya dikirim secara acak untuk mengimingi-imingi orang dengan penawaran yang diberikan.
Metode penawaran joki pinjol adalah menawarkan kredit mudah dan cepat bahkan untuk nominal yang besar.
Tak jarang, joki juga mencantumkan bukti tangkapan layar berisi dana yang berhasil dicairkan untuk meyakinkan calon korban.
Jika bujukan tersebut berhasil, joki pinjol umumnya akan mendaftarkan korban ke penyedia pinjol ilegal yang tidak memiliki rekam jejak kredit korban.
Dengan begitu, korban pun bisa kembali mengajukan pinjaman lagi.