Find Us On Social Media :

Kabar Baik! OJK Bakal Perbarui Aturan Soal Bunga Pinjol, Jadi Berapa?

GridFame.id - Besaran bunga pinjol tengah jadi perbincangan di media sosial.

Setelah kasus debitur bunuh diri akibat terlilit utang pinjol, akhirnya banyak yang membahas soal besarnya bunga pinjol yang diterapkan.

Apalagi sebelum meminjam di pinjol, kita bisa melihat simulasi pinjamannya terlebih dulu.

Akun @txtfromkeuangan di aplikasi X sempat menghitung simulasi sebuah pinjol.

Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru terkait bunga pinjol atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, aturan baru tersebut kemungkinan akan terbit pada tahun ini.

"Secepatnya. Diusahakan (tahun ini)," ucap dia, Rabu (12/10).

Edi menerangkan sebenarnya penetapan bunga maksimum pinjol sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang sebesar 0,8% per hari berlaku tahun 2017.

"Namun, bunga tersebut turun pada 2022 menjadi 0,4% per hari dengan tenor berjangka pendek yang kurang dari 90 hari," katanya.

Edi menyebut kalau suku bunga dengan tenor lebih dari 90 hari, misalnya sektor produktif, itu bervariasi ada di 0,1% hingga 0,2% per hari.

Baca Juga: Pinjol Dijamin Tak Akan Ganggu KTP Dengan Ciri-ciri Begini, Hidup Tenang dan Data Aman!

Dia mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan AFPI untuk terus menginformasikan kepada anggotanya agar mematuhi batasan bunga yang telah diatur.