Cerita tersebut berdasarkan dari pengalaman seseorang di mediakonsumen.
Dalam ceritanya ia mengatakan kalau kaget datanya tiba-tiba ada di aplikasi pinjol.
Awalnya, ia mencoba masuk ke salah satu aplikasi pinjol.
Baru sekali masuk dan download, betapa terkejudnya aplikasi tersebut sudah berisikan data dirinya.
Yang membuatnya bingung lagi, ada pencairan sebesar Rp 4juta lebih menggunakan datanya.
Padahal, ia merasa tak pernah pengajuan pinjol.
Kemudian, ia mencoba melaporkan ke aplikasi tersebut namun malah terkena modus penipuan phising.
Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online.
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
3. Kemenkominfo melalui laman aduankonten.id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.
Baca Juga: Ini 3 Pelanggaran Pinjol Legal yang Jarang Disadari Debitur, Segera Laporkan Jika Mengalaminya!