GridFame.id - Anda tentunya sudah tidak asing lagi dengan asuransi kesehatan.
Bagi sebagian besar orang, asuransi kesehatan sangatlah penting.
Asuransi kesehatan berfungsi sebagai proteksi finansial di masa mendatang.
Jika Anda mengalami masalah kesehatan di masa mendatang, Anda tak perlu lagi bingung soal biaya pengobatan.
Soalnya, biaya pengobatan bisa dicover oleh perusahaan asuransi.
Jika asuransi kesehatan yang Anda ambil adalah tipe cashless, maka Anda hanya perlu memberikan kartu saja ke rumah sakit.
Namun, jika asuransi kesehatan yang Anda ambil adalah tipe reimburse, maka Anda perlu mengklaim pencairannya.
Banyak yang bilang, asuransi kesehatan tipe reimburse susah sekali diklaim.
Padahal, cara klaimnya sangat mudah kalau tahu prosedurnya.
Nah, berikut ini syarat klaim reimbursement asuransi kesehatan.
Simak sampai tuntas!
Prosedur Klaim Reimbursement Asuransi Kesehatan
Merangkum dari berbagai sumber, asuransi kesehatan individu hanya bisa dicairkan jika nasabah sakit dan dirawat di rumah sakit.
Jika tipe asuransi kesehatannya adalah reimburse, maka nasabah harus membayar dengan uang pribadi terlebih dulu.
Setelahnya, nasabah bisa mengajukan reimburse ke perusahaan asuransi terkait,
Merangkum dari TikTok influencer asuransi, Althea Shona dan beberapa sumber lain, berikut ini adalah prosedur klaimnya.
1. Lengkapi Dokumen
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan jika ingin reimburse biaya rumah sakit ke perusahaan asuransi.
- Formulir nasabah (bisa didapatkan di web resmi perusahaan asuransi)
- Formulir dari dokter yang sudah ditandatangani dan mendapat cap dari rumah sakit.
- Kuitansi tagihan rumah sakit lengkap.
- Hasil lab rumah sakit.
Baca Juga: Catat! Ini Hal-Hal yang Bisa Menghambat Proses Klaim Asuransi Kesehatan
2. Berikan Dokumen ke Perusahaan Asuransi
Setelah mengumpulkan dokumen di atas, Anda bisa menyerahkannya ke perusahaan asuransi.
Bisa lewat agen asuransi, web, atau ke perusahaan langsung sesuai dengan ketentuan.
Anda juga perlu menyiapkan KTP dan buru rekening saat proses klaim.
Pastikan dokumen Anda valid agar proses pencairan bisa lancar.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Simak 3 Alasan yang Dapat Menggugurkan Pertanggungan Asuransi Jiwa