GridFame.id - Masih bingung utang pinjol ilegal wajib dibayar atau tidak?
Soalnya, ada beberapa orang yang mengatakan kalau utang di pinjol ilegal tak wajib dibayar.
Pasalnya, namanya saja sudah ilegal, berarti tidak ada peraturan atau undang-undang yang melindungi pinjol tersebut.
Alhasil, banyak yang salah kaprah dan meminjam dana pada pinjol ilegal dengan harapan bisa mengambil uangnya tanpa membayar tagihan.
Lalu, apakah benar pinjol ilegal tidak perlu dilunasi tagihannya?
Pada prinsipnya, pinjol dinyatakan ilegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi.
Melainkan karena pihak penyelenggara pinjol belum terdaftar dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan demikian, ciri-ciri pinjol ilegal adalah tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK, sementara pinjol yang legal sudah berizin dan terdaftar di OJK yang diatur di dalam POJK 10/2022.
Namun perlu diperhatikan bahwa dalam POJK 10/2022 tidak dikenal dengan istilah pinjol, melainkan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
LPBBTI diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
LPBBTI juga dapat disebut sebagai peer to peer lending atau fintech lending atau pinjaman online.
Baca Juga: Tanpa Perlu Ganti SIM Card, Simak Cara Untuk Hapus Data KTP di Pinjol