GridFame.id -
Penagihan dc atau debt collector pinjol seringkali meresahkan debitur.
Sudah banyak debt collector yang menagih dengan kasar.
Padahal OJK telah memberikan peraturan khusus untuk penagihan dc pinjol.
Dimana dc pinjol dilarang untuk melakukan penagihan dengan cara kasar dan mengintimidasi.
Selain itu, untuk penagihan datang ke rumah pun tak boleh sembarangan.
Memang belakangan marak berita kurang baik soal penagihan debt collector.
Penagihannya yang arogan dan seringkali mempermalukan orang lain membuat debitur tak nyaman.
Meskipun dalam kondisi telat bayar, dc pinjol tetap tak boleh menagih dengan kasar.
Penagihan ke rumah pun juga tak boleh sembarangan loh.
Salah satu debitur, mengaku kesal karena dc pinjol memaksa melakukan penagihan ke kantornya.
Ini sudah yang kesekian kalinya dc pinjol menagih sampai ke kantor debitur, apakah boleh?