GridFame.id - Gagal bayar atau galbay pinjol jadi permasalahan banyak orang saat ini.
Gagal bayar adalah kondisi di mana debitur tidak kuat lagi bayar utangnya.
Kondisi ini bisa disebabkan oleh banyak faktor.
Mulai dari kehilangan pendapatan utama hingga kurang bijak ambil pinjaman.
Tentunya gagal bayar pinjol menimbulkan banyak sekali risiko.
Salah satunya adalah berurusan dengan debt collector.
Debt collector adalah pihak ketiga yang ditugaskan untuk tagih utang pinjol ke debitur.
Sayangnya, debt collector sering kali memberikan desakan atau ancaman.
Misalnya debitur ditakut-takuti bakal susah cairkan saldo JHT setelah resign dari pekerjaan.
Lantas, apakah hal tersebut benar?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Warganet Ini Sebut Utangnya Malah Lunas Setelah Galbay, Kok Bisa?