GridFame.id -
Pinjaman online atau pinjol ilegal sangat meresahkan.
Bagaimana tidak, mereka menggunakan beberapa cara untuk menggaet korbannya.
Ya, sudah banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
Pinjol sendiri terbagi menjadi dua legal dan juga ilegal.
Dimana pinjol ilegal ini belum terdaftar dan berizin oleh OJK.
Sebanyak 11 ribu lebih pinjol ilegal telah diblokir.
Namun, hal tersebut tak mengurangi pertumbuhannya di media sosial.
Bahkan, kini pinjol ilegal menggunakana cara yang taka lazim.
Salah satunya adalah tiba-tiba mentransfer saldo dan menagih secara sadis.
Padahal debitur tersebut tak merasa pengajuan di aplikasi pinjol tersebut.
Seperti yang dialami salah satu warganet ini tiba-tiba datanya disebar padahal tak pernah pengajuan.
Cerita ini dibeberkan oleh wanita bernama Deva Zulfriani yang dilansir dalam prohaba.co.
Ia mendadak kaget karena tiba-tiba menerima pesan untuk penagiahan.
Padahal ia sama sekali tak pernah pengajuan di aplikasi pinjol tersebut.
Di dalam pesan yang diterima dari nomor Hp 081244662064 serta nomor lainnya 081227119156, pelaku menuliskan sebagai berikut;
"Dimohon bantuannya untuk (Deva Zulfriani), beliau membutuhkan uang untuk membayar hutangnya di Aplikasi Raja Fulus dan untuk biaya hidup, karena suaminya sudah tidak menafkahinya. Hari ini 1 orang 50 rb sudah sangat membantu." demikian pesan yang dibroadcast pelaku penipuan itu.
Setelahnyam tiba-tiba data fotonya pun juga disebarkan oleh pinjol tersebut.
Menurutnya, foto-foto yang tersebara itu diambil dari media sosial milik Deva di Facebook.
Lalu, dirinya kembali meyakinkan bahwa dia tidak pernah meminjam di aplikasi.
Dari pelacakan melalui aplikasi Getcontact untuk mengetahui nomor-nomor asing, diketahui dari nomor 081244662064 bertuliskan nama *Penipu
Lalu, nomor Hp 081227119156 yang turut digunakan oleh pelaku dalam menyebarkan pesan itu bertuliskan sejumlah nama, di antaranya *Laporkan Aja Orangnya; *Gaada Akhlak Anj***; Anj*** Bangsat; Peneror Anj***: dan sejumlah nama lainnya.
Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Jangan Terima Tawaran Pinjol Tanpa KTP Atau Vermuk Kalau Tak Mau Hal Ini Mengancam Hidup Kita!