Find Us On Social Media :

Mau Ambil Asuransi Kesehatan untuk Bayi? Pahami Dulu Syaratnya

Asuransi kesehatan untuk bayi (ISTIMEWA)

GridFame.id - Ini dia syarat dan ketentuan ambil asuransi kesehatan untuk bayi.

Asuransi kesehatan jadi salah satu hal yang penting untuk dimiliki.

Asuransi kesehatan berfungsi sebagai proteksi finansial di masa mendatang.

Dengan asuransi kesehatan, kita tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya rumah sakit jika mendadak jatuh sakit.

Saat ini, banyak sekali yang sudah sadar akan pentingnya asuransi kesehatan.

Bahkan, banyak orang tua yang mendaftarkan asuransi kesehatan anaknya sejak bayi.

Namun, ada sedikit perbedaan dengan pendaftaran asuransi kesehatan pada umumnya.

Kalau mau daftar asuransi kesehatan untuk bayi, wajib tahu dulu syarat dan ketentuannya.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan asuransi kesehatan untuk bayi.

Simak sampai tutas!

Baca Juga: Simak 7 Kesalahan Umum yang Dilakukan Nasabah dalam Membeli Asuransi dan Unit Link, Waspada Bisa Merugi!

Asuransi Kesehatan untuk Bayi

Banyak orang tua yang mendaftarkan asuransi kesehatan sejak anaknya masih bayi.

Soalnya, premi yang dibayarkan tiap bulan tentu saja kan relatif lebih murah.

Melansir dari TikTok @louisanantio_ dan beberapa sumber lain, ini beberapa ketentuan yang harus dipahami.

1. Ketentuan Usia

Ada batasan usia untuk bayi jika mau didaftarkan asuransi kesehatan.

Yakni minimal berusia 30 hari.

Jadi, setelah lahir, setidaknya tunggu 1 bulan dulu untuk bisa didaftarkan asuransi kesehatan.

2. Pemegang Polis

Polis asuransi kesehatan untuk bayi tidak bisa diatasnamakan si anak.

Soalnya, pemegang polis minimal berusia 21 tahun.

Baca Juga: Bisakah Klaim Asuransi Kesehatan untuk Biaya Melahirkan? Begini Penjelasan Selengkapnya

Sehingga, polis asuransi kesehatan harus atas nama orang tua.

3. Dokumen yang Disiapkan

Dokumen yang disiapkan untuk asuransi kesehatan untuk bayi adalah dokumen orang tua.

Misalnya kartu identitas atau yang lainnya.

Sebelum ambil asuransi kesehatan, penting untuk mempertimbangkan riwayat kelahiran.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Nasabah Wajib Tahu! Ini Dia 6 Hal yang Membuat Klaim Asuransi Gagal Saat Terjadi Kecelakaan