Find Us On Social Media :

Nah loh! OJK Bocorkan 22 Pinjol Legal Terkena Sanksi, Benarkah Bakalan Ditutup?

pinjol legal

Baca Juga: Butuh Dana Darurat tapi Takut Pinjaman Online? Simak 7 Rekomendasi Pinjaman tanpa Angunan Selain Pinjol yang Aman dan Legal

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, membeberkan saat ini terdapat 29 pinjol yang kekurangan modal Rp 2,5 miliar.

Ia juga menjelaskan terdapat 6 perusahaan yang belum memeuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal.

21 fintech lainnya sedang proses peningkatan modal dan 2 P2P lending lainnya dalam proses pengembalian ijin usaha.

OJK sendiri telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis pada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan.

"OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar," kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, Senin (30/10/2023).

Pengenaan sanksi administratif oleh OJK terdiri dari 22 pengenaan sanksiperingatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha dan 1 pembekuan kegiatan usaha.

Apakah pinjol bisa ditutup oleh OJK?

Melansir dari Kompas.com, perusahaan pinjol bisa saja ditutup jika tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas lima persen.

Apa itu TWP90? tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 ini bisa juga disebut sebagai kredit macet.

Setiap perusahaan TWP90 nya tak diperbolehkan diatas 5 persen.

Baca Juga: Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal dan Data Sudah Kena Sadap? Coba Gunakan 5 Cara Ini Untuk Mengatasinya