Find Us On Social Media :

Ini Pentingnya Lakukan Review Polis Asuransi Kesehatan Ketika Sudah Terbit

Mereview polis asuransi kesehatan (ISTIMEWA)

 

GridFame.id - Anda tentunya sangat familiar dengan asuransi kesehatan.

Asuransi kesehatan menjadi salah satu hal yang penting untuk dimiliki.

Asuransi kesehatan berfungsi sebagai proteksi finansial di masa mendatang.

Jika Anda mengalami sakit tiba-tiba, asuransi kesehatan bisa mengcover biaya rumah sakit.

Saat ini pun masyarakat sudah banyak yang sadar akan pentingnya asuransi kesehatan.

Banyak yang kini mulai mengambil asuransi kesehatan, baik untuk diri sendiri maupun untuk keluarga.

Makin dini ambil asuransi, maka peluang bisa diterima makin tinggi.

Namun, masih banyak yang melakukan kesalahan saat menerima polis asuransi kesehatan.

Sebagian orang tidak melakukan review polis begitu sudah terbit.

Padahal, melakukan review polis asuransi sangat penting, lo.

Simak informasi selengkapnya!

Baca Juga: 6 Keuntungan Pemilik Usaha Jika Memiliki Asuransi Mikro, Pengusaha UMKM Wajib Tahu!

Review Polis Asuransi Kesehatan

Setelah pendaftaran asuransi diterima, nasabah akan menerima polis asuransi.

Namun, sebagai pemegang polis, Anda harus melakukan review polis terlebih dahulu sebelum menyetujuinya.

Melansir dari laman Prudential.co.id, ada beberapa data di dalam polis yang harus diperhatikan atau di-review.

1. Data diri pemegang Polis dan Tertanggung.

2. Informasi produk mengenai syarat dan ketentuan produk.

3. Manfaat asuransi dan risiko yang dikecualikan.

4. Ketentuan mengenai besarnya premi, masa pembayaran premi dan prosedur pengajuan klaim.

5. Biaya-biaya dan ilustrasi nilai asuransi.

6. Hak dan kewajiban para pihak serta ketentuan lainnya.

Jika ternyata isi polis tidak sesuai dengan penawaran awal atau tidak seperti yang Anda inginkan, Anda bisa membatalkannya.

Baca Juga: Sering Banyak yang Salah, Ternyata Ini Bedanya Asuransi Kesehatan Biasa dan Asuransi Penyakit Kritis

Biasanya, perusahaan asuransi memberikan Free Look Period selama 14 hari.

Selama waktu tersebut, nasabah bisa melakukan pembatalan, penambahan, atau pengurangan cakupan manfaat di dalam polis.

Jika asuransi dibatalkan, premi yang sudah dibayarkan juga bisa ditarik kembali.

Namun, tentu saja ada biaya administrasi yang harus dibayarkan.

Sehingga, pengembalian premi yang Anda terima tidak bisa penuh.

Untuk itu, pastikan Anda memeriksa polis dengan seksama setelah menerimanya.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Sinarmas MSIG Life Bagikan 3 Tips Persiapkan Dana Pensiun, Termasuk Bagi Para Perempuan