GridFame.id - Sekali lagi kami ingatkan untuk menjaga data pribadi, khususnya foto KTP agar jangan sampai tersebar.
Pasalnya, ada banyak cara bagi oknum jahat untuk menggunakannya demi keuntungan pribadi.
Kalau dipikir-pikir, rasanya tidak akan semudah itu menggunakan foto KTP orang lain untuk meminjam dana, apalagi ke pinjol legal.
Soalnya pasti kita akan membutuhkan verifikasi muka atau vermuk dengan cara berfoto selfie dengan KTP kita.
Dengan begitu, perusahaan peminjam dana bisa memastikan kalau itu adalah benar wajah kita.
Namun, tahukah Anda kalau ada pinjol legal yang tidak membutuhkan vermuk untuk meminjam dana?
Ya, hanya dengan KTP saja kita sudah bisa mendapat limit dan pencairan dana pun berlanjut.
Duh, kok ngeri ya?
Hal itu dibongkar oleh akun @budbu diaplikasi X setelah ia mendadak mendapat tagihan dari salah satu pinjol legal sejumlah jutaan rupiah.
Rupanya setelah ditelusuri, KTP-nya didaftarkan untuk mendapat limit di sana oleh orang lain.
Lalu, bagaimana kalau hal itu terjadi pada kita?
Untuk itu, simak kelanjutannya di sini yuk!
Baca Juga: Belum Punya Uang untuk Bayar? Begini Cara Usir Debt Collector Lapangan Pinjol Tanpa Menyalahi Aturan
Pemilik akun @budbu pun akhirnya mendatangi kantor pinjol tersebut setelah menelepon call center untuk meminta kejelasan.
Alhasil, di sana lah diketahui kalau pinjol tersebut tidak memerlukan vermuk untuk mendapat limit.
'Ternyata di @indo****_id cukup upload foto ktp dan foto selfi bisa dapet limit gila gak..? Gila dong bayangin penipu gunakan foto ktp kalian dan bisa aja gunakan foto selfi orang lain. Gunakan email baru dan nomer telpon baru. Bisa dapet limit dan cair dengan mudahnya' tulisnya.
Ia juga mendapat foto orang yang diduga memakai KTP-nya.
Namun ia sendiri juga belum memastikan apakah foto tersebut benar pelaku atau ia juga memakai foto orang lain.
Kemudian, ia meminta penyelesaian dari pihak pinjol dan yang mengejutkan, ada syarat yang harus dilakukan.
Ia harus tanda tangan di atas surat sanggah bermaterai dan membawa SPKT yang hanya bisa dikeluarkan polres atau polsek.
Namun sayangnya ketika akan mengurus SPKT, kepolisian mengatakan kalau tidak bisa mengeluarkan karena tidak ada aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari pinjol yang bersangkutan.
Sudah pasti warganet ini kepalang kesal karena ia yang dirugikan, namun ia juga yang harus repot mengurus semuanya.
Yang makin mengerikan, ternyata ada lebih dari satu orang yang kemudian menghubunginya perihal kasus yang sama.
Duh, seram banget ya!