GridFame.id - Bagi yang mau beli rumah, mari simak ya!
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan insentif di sektor properti untuk pembelian rumah baru yang sudah dibangun.
Adapun insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk periode November 2023 sampai dengan Desember 2024.
"Jadi ini adalah tujuannya adalah menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada, sehingga dia bisa memunculkan demand," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Sri Mulyani mengatakan, batasan insentif PPN DTP yang gratis diberikan adalah untuk pembelian rumah dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar.
Ia mengatakan, meski ada perluasan insentif, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar.
"Jadi dari yang kita umumkan sebelumnnya yaitu insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar, kita naikan ke Rp 5 miliar, tapi untuk yang Rp 5 miliar bagian yang Rp 2 miliarnya saja yang ditanggung pemerintah," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, ada dua fase pemberian insentif PPN gratis yaitu, pertama, PPN 100 persen untuk pembelian rumah sampai Rp 2 miliar selama periode November-Desember 2023, dan PPN 100 persen untuk pembelian rumah sampai Rp 2 miliar selama periode Januari-Juni 2024.
"Kemudian (kedua), untuk Juli-Desember kita akan menanggung 50 persen dari PPN penjualan rumah antara Rp 2 miliar," tuturnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap adanya insentif tersebut dapat membuat masyarakat yang memiliki tabungan di atas Rp 500 juta dapat membeli properti.
Ia juga mengatakan, hingga saat ini, tidak ada perubahan persyaratan untuk mendapatkan insentif tersebut selain 1 NIK atau 1 NPWP.
"1 NIK 1 NPWP, kita enggak menambahkan prasyarat lain," ucap dia.
Baca Juga: Tagihan Sudah Lunas tapi BI Checking Masih Jelek? Berikut Cara Mengatasinya