GridFame.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending.
Sanksi ini terdiri dari 21 peringatan sanksi secara tertulis, satu sanksi untuk pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu sanksi pembekuan.
Salah satu penyedia metode pembayaran buy now pay later atau paylater, Akulaku, telah menerima sanksi.
Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sempat dikabarkan tengah menginvestigasi 44 layanan pinjol yang diduga terlibat dalam praktik monopoli terkait bunga utang.
KPPU menyoroti bahwa aturan suku bunga AFPI diikuti oleh semua anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut.
Namun demikian, dua tahun lalu, suku bunga yang diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari.
Kini hingga tanggal 9 Oktober 2023, terdapat 101 perusahaan penyelenggara pinjol yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.
Masyarakat yang berencana menggunakan layanan fintech lending dihimbau untuk memilih pinjol yang legal dan memiliki izin resmi dari OJK.
Lalu, apa saja daftar pinjol legal yang telah berizin OJK terbaru yang berlaku saat ini?
1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree, PT Investree Radhika Jaya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar